PEKANBARU – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Riau menjadi perhatian serius DPRD Riau. Selain berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD), aktivitas galian non-mineral tanpa izin juga dinilai meninggalkan persoalan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Persoalan tersebut turut dibahas Ketua Komisi III DPRD Riau H Edi Basri, Sekretaris Komisi III Eva Yuliana dan anggota komisi III Abdullah dalam konsultasi dengan Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel CPM Yudi Wahyudi, Kamis (27/8/2026) di kantor Pomdam.

Dalam pertemuan penuh kehangatan tersebut, Danpomdam selaku bagian dari Satgas K3 yang berkaitan dengan penertiban galian non-mineral menyatakan kesiapan memberikan dukungan dalam penegakan hukum.

Namun, dukungan Pomdam tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangannya.

“Polisi Militer itu hanya berurusan dengan penegakan hukum terhadap prajurit, bukan terhadap orang sipil,” jelas ketua Komisi III DPRD Riau H Edi Basri SH MSi usai pertemuan.

Ia mengatakan, apabila ditemukan prajurit yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, Pomdam siap mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Tetapi jika ada prajurit yang terlibat di dalam hal ilegal tadi, maka Pomdam siap untuk mendampingi dan berada di depan untuk melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana jika pelaku berasal dari unsur lain, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Kita tidak memilah-memilih. Yang penting selain sipil, maka dia siap untuk melakukan penegakan hukumnya,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Riau mendorong pemerintah agar seluruh aktivitas pertambangan galian non-mineral memiliki legalitas yang jelas.

Menurutnya, legalitas bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan negara dan daerah memperoleh haknya melalui pajak maupun kewajiban lainnya.

“Sekarang ini kan lagi marak tambang-tambang ilegal. Tambang ilegal ini berpotensi menurunkan pendapatan kita. DPRD mendorong supaya setiap tambang itu legal,” katanya.

Ia menilai aktivitas pertambangan yang dilakukan secara legal juga akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan, terutama terkait kewajiban terhadap lingkungan.

Sebab, persoalan lingkungan menjadi salah satu dampak serius yang muncul ketika kegiatan pertambangan tidak disertai pengelolaan dan pemulihan lahan yang baik.

Politisi Gerindra ini mencontohkan kondisi di Desa Pulau Berandang Kabupaten Kampar. Aktivitas penggalian disebut telah meninggalkan lubang-lubang besar yang kemudian berubah menjadi danau. Kondisi tersebut membuat sebagian lahan kehilangan fungsi produktifnya.

“Kita tidak ingin seperti yang terjadi di Desa Pulau Berandang. Berapa luas lahan di sana menjadi danau-danau besar yang tidak bisa lagi untuk pertanian, tak bisa lagi untuk hunian. Jadi menjadi lahan mati,” tegasnya.

Karena itu, DPRD menilai kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan harus menjadi bagian penting dalam setiap aktivitas pertambangan.

Menurutnya, ketika sebuah usaha pertambangan memiliki izin, terdapat konsekuensi berupa kewajiban pascatambang yang harus dipenuhi. Hal itu penting agar keuntungan ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak meninggalkan beban lingkungan bagi masyarakat dan pemerintah.

“Kalau ini legal, pasti ada kewajiban pascatambang namanya,” katanya.

DPRD berharap penertiban aktivitas galian ilegal dapat dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh unsur terkait. Penegakan hukum juga diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi turut mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal.

Dengan demikian, penertiban tidak sekadar menghentikan kegiatan tambang ilegal, tetapi juga mampu menjaga potensi PAD sekaligus mencegah semakin luasnya kerusakan lingkungan di Riau. ***