
PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus melengkapi berkas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan embarkasi haji Provinsi Riau, yang menyeret nama M Guntur sebagai tersangka. Hingga kini, Kejati sudah memeriksa puluhan saksi.
Puluhan saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan lahan ini. Bahkan diantara mereka, terdapat nama-nama beken diantaranya Abdul Latif selaku mantan Asisten I Pemprov Riau dan Tarmizi Tohor selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau.
"Masih terus dilakukan pemeriksaan, sudah ada 20 orang saksi yang kita minta keterangan. Sedangkan untuk tersangka (M Guntur) Kejati juga menjadwalkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan (22/6/2015). Â
Selain mereka, sambung Mukhzan, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak pemilik tanah yang dibeli untuk keperluan pembangunan Embarkasi tersebut. "Pemilik tanah juga sudah kita minta keterangan. Mereka ini selaku pemilik tanah di lahan yang akan direncanakan pembangunan Embarkasi Haji," terangnya.Â
M Guntur ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print: 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015 silam. Kasus tersebut bermula pada 2012. Waktu itu Biro Tata Pemerintahan provinsi Riau mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp 17.958.525.000.
Namun dalam pembebasan lahan tersebut, diduga terjadi penyimpangan. Penyimpangan terjadi pada ketetapan harga tanah yang dibayarkan, dimana tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan. Selain itu, juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah. (had)