TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengungkap kerugian negara atas dugaan korupsi alat peraga IPA di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing tahun 2018 sebesar Rp2 miliar lebih.

Menurut Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Pidsus, Imam Hidayat, pola korupsi kasus tersebut adalah adanya penggelembungan harga atau mark up atas pengadaan barang dan jasa, berupa alat peraga IPA berbasis kompetensi.

"Mark up alat peraga IPA tahun 2018 merugikan negara sebesar Rp2 miliar lebih," ujar Imam didampingi Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, Selasa (12/4/2022) malam di Telukkuantan.

Dalam menghitung kerugian negara ini, Kejari Kuansing menggunakan jasa tim ahli independen. Kemudian, Imam menyatakan bahwa tersangka juga mengakui adanya perbuatan mark up tersebut.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah LO selaku Direktur CV. Elok Juo. Perusahaan ini melaksanakan pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi di Disdikpora Kuansing tahun 2018 dengan pagu senilai Rp4,3 miliar lebih.

"Karena alat bukti sudah cukup, maka LO kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Imam. LO dititipkan di Lapas Telukkuantan.

Dikatakan Imam, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Karena itu, kasus ini akan terus dilakukan pengembangan ke pihak-pihak yang diduga terlibat.

Adapun pihak yang diduga terlibat yakni Sartian, mantan Kabid Sapras Disdikpora Kuansing dan mantan Ketua KONI Kuansing, Aries Susanto. Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi mark up pengadaan modul ekseperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun 2019.***