BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 4 kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir. Kasus tersebut saat ini tengah diproses oleh penyidik kepolisian setempat.

''Selama tahun 2018 ini kita sudah terima sebanyak empat SPDP dari pihak Kepolisian. Kita berharap melalui kasus ini kita tahu siapa aktor intelektual penyebab kebakaran di Rohil dan pelakunya dihukum berat," kata Kasi Pidana Umum ( Pidum)  Zulham Pardamean Pane, Rabu (12/9/2018)

Menurut Pane, ke 4 kasus yang akan mereka tangani berasal dari Polsek Bangko, Polsek Tanah Putih dan Polres Rokan Hilir. Dalam kasus itu, belum jelas apakah pelakunya melakukannya dilahan pribadi atau melibatkan korporasi. 

Untuk keseluruh nama tersangka, dari Polsek Tanah Putih berinisial AY dan T serta kawan. Dan juga RS dan Sementara tersangka dari Polsek Bangko atas nama MN alias UJ serta SL alias SI dari tersangka Polres Rohil. 

Dia menyebutkan, pemerintah sudah memberikan ketegasan akan menindak pelaku pembakar lahan dan hutan serta tidak ada toleransi bagi pelakunya. Untuk itu, atas ke 4 kasus tadi, bisa saja pelaku dijerat pasal 108 dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda 10 milyar. ''Kita lihat saja dan semua itu tergantung hasil penyidikan," tutupnya. ***