JAKARTA – Kejaksaan Agung kini mengarahkan radar penyelidikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam skandal korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan milik Samin Tan ini diduga kuat leluasa menambang secara ilegal selama delapan tahun meski izinnya telah dicabut sejak 2017.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa otoritas pengawasan izin PT AKT sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian ESDM. Saat ini, penyidik tengah menguliti bukti-bukti untuk menjerat oknum penyelenggara negara yang diduga "main mata" dengan pihak perusahaan.

"Kementerian ESDM (yang berwenang)," ungkap Anang, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah. Sejauh ini, tim penyidik telah menyisir 14 lokasi berbeda untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.

Hasil penggeledahan tersebut cukup mencengangkan. Selain menyita tumpukan dokumen dan bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan alat berat di lokasi pertambangan. Bahkan, tumpukan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar ditemukan di kantor pusat PT AKT holding di Jakarta.

"Iya benar ada penyitaan uang tunai dalam mata uang dollar di perusahaan PT AKT holding Jakarta. Kurang lebih jumlahnya Rp1 miliar," urai Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kasus ini bermula dari aktivitas tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. PT AKT yang dikendalikan Samin Tan sebagai beneficial ownership diduga tetap nekat mengeruk batu bara hingga 2025 tanpa mengantongi izin resmi. Praktik ilegal yang berlangsung lama ini disinyalir tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerja sama dengan pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.

Guna memudahkan pengembangan kasus dan mengungkap tuntas pusaran korupsi ini, penyidik resmi menjebloskan Samin Tan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini diharapkan dapat membuka tabir siapa saja oknum pejabat yang ikut menikmati aliran dana dari tambang ilegal tersebut.***