PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil listrik proyek Kementerian Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) yang berada di Universitas Riau (Unri), Kamis (6/8/2015).
Mobil listrik jenis Aplhard tersebut diista saat terparkir di Laboratorium Teknik Mesin Unri. Namun mobil tersebut dalam kondisi tidak bisa dijalankan, karena keempat rodanya tak ada.
Ketua Jurusan Teknis Mesin Unri, Nazaruddin, mengaku, penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas kasus di Kementerian BUMN yang melibatkan Dasep Ahmadi.
"Saya tahu ini dari surat penyitaan itu," kata Nazaruddin, Kamis (6/8/2015) di lokasi.
Mobil Alphard tersebut berwarna putih dan terdapat logo PT Pertamina di bagian pintunya. Kemudian juga terdapat tulisan Tekni Mesin Universitas Riau.
Mobil listrik tersebut, kata Nazaruddin diterima sejak September 2014 lalu, namun beberapa kali difungsikan, mobil tersebut mengalami kerusakan. Mulai dari aki, sistem hidrolik, power stering hingga kelistrikan mesin.
"Saya rasa terakhir sistem kelistrikannya yang rusak. Ini diberikan pihak kementerian karena kami (Unri) juga melakukan pengembangan terhadap mobil seperti ini," lanjut Nazaruddin.
Seperti diberitakan, kasus ini terjadi pada tahun 2013 persisnya ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Ketika itu, Dahlan menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT BRI untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional konferensi APEC pada 2013 di Bali.
Kejagung menduga adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut ‎akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, ITB, UGM, Unibraw termasuk Universitas Riau‎. Kasus ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.***