
PEKANBARU, GORIAU.COM - Laju konversi lahan pangan ke perkebunan semakin memprihatinkan. Jika tidak dibendung akan mengancam kedaulatan pangan di Indonesia.
Menurut riset Sawit Watch 2012, perubahan penggunaan tanah hutan menjadi perkebunan sawit seluas 276.208 ha. Dalam data resmi juga menyebutkan bahwa dalam satu menit, satu keluarga petani pangan menghilang. Demikian disampaikan Deputi Direktur Sawit Watch, Surambo dalam sebuah diskusi di Kantor Scale Up, Senin (08/12/2014).
"Percepatan untuk mencapai kedaulatan pangan akan terhambat oleh laju konversi lahan pangan. Ekspansi perkebunan kelapa sawit salah satu yang mempengaruhi konversi lahan pangan," kata Surambo.
Untuk menjaga agar lahan pangan tidak tergerus oleh konversi lahan, lanjut Surambo, sebenarnya pemerintah sudah memiliki aturan yang baik yaitu Undang Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hanya saja implementasinya masih jauh dari harapan.
"Tingginya permintaan pasar akan minyak sawit, menyebabkan tidak adanya pembatasan lahan. Meskipun permintaan pasar tinggi, pemerintah tetap harus melindungi lahan pangan," jelasnya.
Guna menjaga agar masyarakat tetap menanam tanaman pangan, pemerintah bisa memproteksinya dengan cara memberikan memberikan fasilitas pendukung lahan pertanian dan pemberian insentif kepada para petani. Insentif diberikan di akhir produksi mereka sesuai dengan hasil panen mereka.(wdu)