PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru berlakukan denda sebesar 25 persen terhadap Gedung Telkomsel Indonesia yang berdiri di pinggir jalan Sudirman Pekanbaru. Pasalnya pihak Telkomsel dianggap mencuri "start" dalam proses pembangunan.

Tanpa adanya IMB, pihak telkomsel nekat membangun gedung sepuluh lantai itu. Denda tersebut dikalikan biaya retribusi. Dengan terpaksa, pihak telkomsel harus membayar retribusi sebesar 125 persen.

Hal tersebut dikatakan Kepala Distaruba Pekanbaru Firdaus Ces melalui Kabid Pembangunan, Jeki. Menurutnya denda tersebut tertulis pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang retribusi.

"Semuanya sudah diatur di dalam perda. Mereka (pihak telkomsel-red) harus membayar retribusi pokok dan dendanya," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/12).

Saat ini ditambahkan Jeki, proses pengurusan IMB Gedung Telkomsel tersebut baru tahap PIMB. "Amdal nya masih bermasalah. Amdal itu yang keluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH)," ujarnya.

Namun, terkait masih adanya aktivitas kerja di Gedung milik Telkomsel, Jeki mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu. Coba saja konfirmasi ke kadis langsung," papar Jeki.

Sementar Kadistaruba belum bisa dimintai kebijakannya terkait masih 'membandelnya' pihak telkomsel. Untuk diketahui, PIMB yang diajukan pihak telkomsel masuk ke distaruba pada bulan Mei 2014, dan hingga saat ini, Izin Pelaksanaan (IP) belum dikeluarkan pihak Distaruba.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Distaruba sudah merekomendasikan larangan pengerjaan untuk pembangunan gedung telkomsel ke Satpol PP Pekanbaru. Bahkan si penegak perda sudah menyegel bangunan tersebut. Namun selepas itu, saat ini pengerjaan masih tetap berlanjut.(app)