
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Penasehat Hukum 21 Warga Pungkat, Gaung, Indragiri Hilir (Inhil) yang menjadi terdakwa pembakaran 9 alat berat milik PT SAL, keberatan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1,6 bulan penjara kepada seluruh terdakwa, oleh karena itu mereka meminta seluruh terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
Hal tersebut dibacakan Penasehat Hukum terdakwa yang terdiri dari Zainudin SH, Dolly Mapaung SH, Wandi SH dan Afrizal SH saat persidangan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (15/12/2014).
Dikatakan para Penasehat Hukum, bahwa setelah mereka membuat kesimpulan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka Penasehat Hukum menarik kesimpulan apa yang dilakukan oleh warga Pungkat beserta terdakwa adalah perjuangan untuk menjaga dan mempertahankan kelesetarian lingkungan.
''Sesuai dengan pasal 66 Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, hal tersebut sesuai juga dengan asas hukum pidana yaitu lex specialis derogat lex generalis'', jelas Zainuddin.
Untuk itulah, Penasehat Hukum meminta Mejelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan apa yang telah disampaikan.
Sebelumnya pada masa sidang ke 9, Senin (8/12/12), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan, seluruh terdakwa yang berjumlah 21 orang tersebut dituntut selama 1 tahun 6 bulan masa kurungan sesuai dengan pasal 170 ayat 1 KUHP.(ayu)