KEDIRI - Satreskrim Polsek Gampengrejo bersama anggota Reskrim Polres Kediri membongkar bisnis prostitusi berkedok panti pijat. Dalam beroperasi, panti pijat ini menyediakan sejumlah layanan plus-plus.

Panti pijat bernama HHK itu berada di jalan Erlangga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kediri. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan SI sang pemilik panti pijat.

"Saat dilakukan penggerebekan, didapati seorang pelanggan bersama seorang terapis dalam kondisi setengah tanpa busana," kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.

AKBP Lukman mengatakan setiap layanan pijat, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu, dengan rincian 150 ribu untuk jasa pijat dan Rp 200 ribu untuk jasa layanan plus-plus.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan celana dalam laki-laki, tisu bekas, seprei, handuk, buku rekap penghasilan pijat, serta sejumlah uang tunai.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,” kata Kapolres.***