PEKANBARU, GORIAU.COM - Ribut dengan persoalan penetapan jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang dinilai tak sesuai penempatan serta adanya pasangan suami istri meduduki posisi strategis, anggota DPRD Riau dinilai hanya menguras energi. Padahal banyak persoalan besar harus dituntas segera, jauh lebih penting.

Ketua Komisi E DPRD Riau H Masnur SH mengatakan, hal-hal semacam ini adalah masalah sepele yang tidak baik untuk menguras energi. Persoalan, penetapan yang dilakukan oleh Plt Gubernur Riau sudah sesuai prosedur, sehingga tak ada aturan yang dilanggar.

"Undang-undang tentang ASN (Aparat Sipil Negara) tidak melarang adanya pasangan suami istri ditunjuk sebagai perangkat kerja daerah. Selagi dilakukan dengan cara profesional, saya kira tak ada masalah, untuk apa dipermasalahkan dengan persoalan seperti ini?," tanya Masnur saat berbincang dengan wartawan di Pekanbaru, Selasa (5/5/2015).

Apalagi orang-oramg yang sudah ditunjuk oleh Plt Gubernur Riau sesuai hasil assisment yang dilakukan oleh tim seleksi. Semua mereka yang ditunjuk dinyatakan oleh tim seleksi lulus dan layak untuk diangkat. "Tidak ada salahnya kan, mereka memang layak dan wajar. Tidak ada garis ketentuan yang dilanggar dalam penunjukan terhadap mereka," ulangnya.

Pada prinsifnya menurut Masnur, perangkat daerah pembantu tugas kepala daerah dalam menjalankan program pembangunan. Sudah menjadi hak bagi kepala daerah untuk menentukan siapa yang layak untuk ditempatkan pada posisi tertentu.

"Kalau haknya kita intervensi, sama saja kita menganggu kerja dia. Berikan kesempatan padanya menjalankan pemerintahan, tanpa ada tekanan-tekanan yang menjadi kerja pemerintah lamban bekerja untuk rakyat. Kapan lagi programnya bisa terealisasi kalau terus diintervensi," ingat Masnur.

Menurut politisi Partai Golkar ini, tugas dewan adalah melakukan pengawasan dengan apa yang dibuat oleh pemerintah daerah. "Masa baru ditunjuk ribut, untuk apa? Awasi saja kerjanya, kalau kurang baik tegur," sambungnya.

Sebelumnya beberapa anggota DPRD Riau mempertanyakan tentang penunjukan kepala satuan kerja daerah oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau. Pasalnya dari 61 pejabat yang ditunjuk, ditemukan empat pasangan suami istri pada posisi strategis. Keempatnya antara lain Kepala Biro Kesra Oyong Ezeddin yang merupakan suami dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indrawati Nasution.

Kemudian nama lainnya merupakan pasangan suami istri adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan M Firdaus dengan istrinya Yusy Pratiningsih di posisi Wakil Direktur Medis RSUD Arifin Achmad. Pasangan Edi Kusdarwanto yang menjabat Asisten Administrasi Umum dengan istrinya Tengku Hidayat Efiza sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, serta Kepala Kesbangpol Ardi Basuki dengan istrinya Kadis Perikanan dan Kelautan Tien Mastina.

Dewan mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat dan berencana memanggil pihak terkait dalam penetapan pejabat baru untuk didengarkan alasan pengangkatan tersebut. "Menurut saya mereka yang ditunjuk cukup layak dan sesuai, jadi tidak ada alasan dewan memanggil, memanggil untuk apa?," pungkas Masnur.(rul)