
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati Khairunnisa menjalani hukuman percobaan dalam perkara penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025. Laras dijatuhi pidana enam bulan penjara, namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut selama tidak mengulangi perbuatannya dalam jangka waktu satu tahun.
Putusan dibacakan Kamis (15/1/2026). Ketua majelis hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti melanggar Pasal 161 ayat 1 KUHP lama, yang menjerat perbuatan menyiarkan tulisan bernada hasutan agar publik melakukan tindak pidana.
“Pidana penjara enam bulan dijatuhkan kepada terdakwa dengan ketentuan tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari melakukan perbuatan serupa,” ujar hakim di ruang sidang.
Majelis menilai perbuatan Laras dilakukan secara sadar dan disengaja. Hakim menyebut unggahan di media sosial terdakwa mendorong tindakan berbahaya, termasuk ajakan membakar gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan menangkap anggota kepolisian. Seruan tersebut muncul di tengah kemarahan publik atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Korps Brigade Mobil.
Hakim juga menyinggung bahwa ekspresi kekecewaan seharusnya disampaikan melalui cara damai. Menurut majelis, tuntutan keadilan yang disuarakan terdakwa justru telah direspons serius oleh pemerintah dengan pembentukan Tim Reformasi Polri.
“Ajakan membakar gedung pemerintah adalah perbuatan yang berisiko menimbulkan keresahan dan membahayakan masyarakat luas,” kata hakim, menegaskan unsur penghasutan dalam perkara ini telah terpenuhi.
Dalam pertimbangannya, majelis tidak menemukan keadaan yang memberatkan. Sementara faktor meringankan antara lain kondisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman satu tahun penjara.
Selama persidangan, Laras menolak anggapan bahwa dirinya berniat memprovokasi massa. Ia menyebut unggahan di akun Instagram @larasfaizati sebagai luapan emosi spontan atas peristiwa kematian Affan Kurniawan.
“Itu murni kekecewaan dan kemarahan saya sebagai warga,” katanya dalam sidang Senin (15/12/2025).
Terkait foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menyebut hal tersebut sebagai bentuk sarkas yang tidak dimaksudkan serius. “Tidak ada niat menghasut atau memprovokasi,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari empat unggahan Instagram story yang diunggah Laras sehari setelah kabar kematian Affan Kurniawan beredar. Unggahan tersebut disetel untuk konsumsi publik dan memuat kalimat bernada ajakan kekerasan serta hinaan terhadap institusi kepolisian.
Jaksa mendakwa Laras dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga Pasal 160 dan 161 KUHP. Majelis hakim akhirnya memilih dakwaan alternatif yang paling menguntungkan terdakwa dalam menjatuhkan vonis. ***