PEKANBARU – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggagas pertemuan dengan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, guna membahas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Medium DPRD Riau, Kamis (15/1/2026).

Rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan dan Ahmad Tarmizi, Wakil Ketua Komisi III Misliadi, Sekretaris Komisi III Eva Juliana, serta anggota Komisi III lainnya, yakni Abdullah dan Efrinaldi. Hadir pula sejumlah anggota Komisi I DPRD Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III mendiskusikan berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak. Salah satu fokus utama adalah penyederhanaan proses pembayaran pajak yang selama ini dinilai menyulitkan wajib pajak.

Ketua Komisi III DPRD Riau H Edi Basri SH MSi menyampaikan, berdasarkan kajian yang dilakukan, terdapat sejumlah persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dirasa memberatkan masyarakat. Di antaranya kewajiban membawa KTP asli dan kehadiran langsung pemilik kendaraan.

“Persyaratan ini menurunkan minat masyarakat untuk membayar pajak, bahkan berujung pada tidak terpenuhinya kewajiban PKB. Karena itu, kami meminta kepada Kapolda Riau agar persyaratan tersebut dapat ditiadakan atau disederhanakan,” ujar Edi Basri.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, ketentuan tersebut tidak diberlakukan secara nasional dan hanya diterapkan di beberapa daerah, termasuk Riau. Di banyak daerah lain, pembayaran pajak kendaraan cukup dengan membawa identitas kendaraan atau tanpa prosedur yang berbelit.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan akan memerintahkan Dirlantas Polda Riau untuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Komisi III DPRD Riau. Koordinasi tersebut bertujuan menyusun skema pembayaran pajak yang lebih efektif, mudah, dan mendorong peningkatan PAD.

Selain persoalan pajak kendaraan, Komisi III juga menyoroti biaya sertifikat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mencapai Rp400 ribu. Menurut Edi Basri, biaya tersebut perlu dievaluasi karena di daerah lain, nominal tersebut sudah mencakup seluruh proses penerbitan SIM.

“Di Riau, Rp400 ribu baru untuk sertifikat, belum termasuk biaya negara dan kewajiban lainnya. Ini tentu memberatkan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Komisi III juga menegaskan pentingnya penerapan kebijakan zero ODOL (over dimension over loading) yang menjadi prioritas nasional tahun 2026. Kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Riau.

“Saat ini sekitar 60 hingga 65 persen kondisi jalan di Riau mengalami kerusakan. Untuk perbaikannya dibutuhkan anggaran hampir Rp22 triliun. Karena itu, penegakan aturan ODOL harus benar-benar tegas,” tegasnya.

Tak hanya itu, Komisi III juga meminta ketegasan sekaligus kemudahan dalam proses mutasi kendaraan non-BM (non-plat Riau) menjadi BM. Dirlantas diharapkan dapat memberikan dispensasi pada tahap awal, sebelum penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Ke depan, Edi Basri mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) penagihan pajak yang melibatkan seluruh unsur terkait. Satgas ini bertugas melakukan pemetaan wilayah, penagihan, hingga penegakan hukum terhadap perusahaan atau pihak yang tidak patuh membayar pajak kendaraan.

“Dengan langkah-langkah tersebut, kami berharap optimalisasi PAD Provinsi Riau dapat terwujud secara maksimal dan berkelanjutan,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Riau didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Direktur Lalu Lintas, Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus Polda Riau, serta sejumlah pejabat utama lainnya. ***