BENGKALIS-Majelis hakim PN Bengkalis menjatuhkan vonis mati untuk satu dari lima terdakwa kasus sabu 40 kg dan 50 ribu pil ekstasi, Kamis (18/11/2021) malam. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup.  

Empat orang yang divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Mereka adalah Syaiful, Jumaidi, Khairun Nizam dan Restu Hidayat karena sesuai keyakinan majelis hakim keempatnya terbukti bersalah sesuai dakwaan primer yang didakwakan JPU Kejari Bengkalis. Sementara satu tedakwa lagi Erman divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Bengkalis.

Terhadap Erman majelis memiliki pandangan berbeda dari JPU yang hanya menuntut pidana penjara seumur hidup. Putusan lima terdakwa ini dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim PN Bengkalis.

Putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Tia Rusmaya dan di dampingi hakim anggota Ulwan Maaluf serta Belinda Rosa Alexandra.

Dalam putusan yang dibacakan secara virtual Ketua majelis menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terhadap terdakwa Erman. Di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan narkotika.

Selain itu terdakwa Erman juga dinilai tidak koperatif dalam penangkapan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap petugas Kepolisian.

Serta keterlibatan terdakwa sebagai kurir dan memiliki peran mengendalikan peredaraan narkoba serta memiliki upah lebih tinggi dari terdakwa lainnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis akhirnya menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Erman.

Usai pembacaan putusan tersebut Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk pikir pikir apakah akan ajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU empat terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara Erman di dakwa dengan dakwaan berbeda yakni dakwaan praimar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Kasus lima terdakwa ini diungkap Polda Riau bersama Polres Bengkalis medio Maret lalu, saat itu aparat gabungan berhasil menggagalkan Upaya penyelundupan narkotika lewat jalur perairan Provinsi Riau.

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kg dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir disita.

Disinyalir barang haram ini dibawa dari Malaysia. Kurir laut asal Negeri Jiran itu diketahui akan mengantarkan narkotika ke seorang warga Bengkalis bernama Herman (37).***