
MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan penggelapan yang menjerat warga Pekanbaru bernama Sutini, Rabu (20/5/2026). Proses yang berlangsung di Ruang Bagian Pengawasan dan Penyidikan Ditreskrimum ini mengungkap sejumlah temuan mengejutkan dari pihak terlapor mengenai prosedur hukum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kuasa Hukum Sutini, Ronal Regen membongkar kejanggalan utama terkait pencantuman alamat kliennya oleh penyidik Polsek Medan Area. Laporan yang bergulir sejak 20 Oktober 2025 tersebut menuliskan domisili Sutini berada di Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum bulan lalu, lokasi tersebut merupakan tempat praktik pengobatan milik warga bernama Sawiyah yang telah menetap di sana sejak tahun 1969.
"Pemilik rumah memastikan tidak mengenal nama Sutini. Ini menjadi pertanyaan besar mengapa alamat itu bisa dicantumkan dalam dokumen penyidikan," jelasnya usai menghadiri persidangan.
Selain persoalan domisili, dugaan bahwa kliennya berada di Medan saat peristiwa terjadi juga dibantah keras. Sutini disebut menetap di Pekanbaru, dan seluruh interaksi bisnis distribusi makanan kucing dengan pelapor bernama Evi hanya dilakukan via staf pemasaran tanpa pernah tatap muka langsung.
Melihat fakta-fakta yang diajukan serta keterangan ahli hukum yang belum bisa menyimpulkan adanya unsur pidana, tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"Kalaupun ada persoalan, itu berkaitan dengan aktivitas bisnis di toko milik klien kami di Pekanbaru. Jangan dipelintir seolah-olah klien kami melakukan perampasan barang. Kami yakin perkara ini layak dihentikan," tegas Ronal. ***