PEKANBARU, GORIAU.COM - Peristiwa penganiayaan berat (anirat) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Provinsi Riau pada 2013 masih tetap marak. Terparah adalah penganiayaan terhadap bocah berinisial AD di Kabupaten Kampar.

Data kepolisian yang diterima wartawan, Senin siang (6/1/2013), pada periode Januari hingga Desember 2013, terjadi 371 kasus anirat dengan penyelesaiannya sebanyak 267 perkara.

Sementara pada 2012, kasus yang sama dilaporkan ada sebanyak 412 dengan yang diselesaikan ada sekitar 281 perkara. Dengan demikian, menurut Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono, terjadi penurunan sekitar 41 kasus atau setara dengan 9,95 persen untuk kasus yang dilaporkan.

Sementara itu, kata dia, untuk kasus yang berhasil diselesaikan pada 2013, menurun sekitar 14 perkara atau sekitar 4,98 persen dibandingkan dengan 2012. Kapolda menjelaskan, kasus anirat terjadi di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau dan biasanya dilaporkan oleh korbannya di tiak sektor dan resort.

Hasil rangkumanya, kata dia, perkara tersebut terjadi di seluruh wilayah kabupaten/kota dengan tingkat tertinggi berada di Kota Pekanbaru. Kasus anirat terheboh yang pernah terjadi di sepanjang 2013 adalah penganiayaan terhadap bocah berusia enam tahun berinisial AD.

Bocah malang itu dianiaya oleh ibu tirinya berinisial HR, yang merupakan warga menetap di Kabupaten Kampar, Riau. Hasil penyelidikan kepolisian menyatakan, bahwa korban disiksa oleh orang tuanya selama tiga bulan sebelum akhirnya dia dibuang di suatu kawasan di perkebunan kelapa sawit.

Orang tua korban akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.(fzr/ant)