
JAKARTA – Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Kehadirannya ini terjadi setelah melewati masa pembantaran selama 16 hari untuk menjalani perawatan medis di tengah pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sebelum memulai agenda persidangan yang berfokus pada pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menanyakan langsung kondisi kesehatan terdakwa.
"Kondisi kesehatan dari Pak Nadiem hari ini?," tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum meskipun baru saja melewati tindakan operasi keempat. Ia juga menyempatkan diri menyampaikan permohonan maaf terkait momen perayaan Idulfitri 1447 H.
"Terima kasih Yang Mulia. Pertama, minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin. Hari ini saya siap untuk menghadapi sidang, namun sekitar enam hari yang lalu saya mengalami tindakan operasi keempat. Dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal, jadi masih ada satu lagi tindakan operasi yang harus dilakukan, namun nanti bagaimana penanganannya mungkin akan dilaporkan dalam resume medis, begitu Yang Mulia," urai Nadiem Anwar Makarim.
Masa perawatan tersebut berlangsung sejak Sabtu (14/3/2026) hingga Minggu (29/3/2026). Hakim pun sempat meminta penegasan mengenai status penahanannya selama periode pengobatan di rumah sakit tersebut.
"Untuk Saudara saat itu dibantarkan juga atau seperti apa?," cecar Purwanto S Abdullah.
"Dibantarkan Yang Mulia," jawabnya singkat.
Perkara yang menyeret mantan menteri ini berpusat pada proyek pengadaan perangkat belajar digital yang disebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni Rp 2,1 triliun. Persidangan ini terus berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis hakim sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.***