
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024, Senin (30/3/2026). Pengumuman ini sangat dinantikan publik setelah muncul sinyal adanya progres signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Sinyal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut tim penyidik telah mengantongi hasil yang menggembirakan dalam mengusut tuntas penyimpangan kuota haji yang melibatkan petinggi kementerian.
"Dalam penanganan perkara kuota haji sudah ada progres yang sangat bagus. Kami sampaikan Senin ini ya," ujar Asep Guntur Rahayu, Selasa (24/3/2026).
Meskipun progres disebut berjalan positif, pihak lembaga antirasuah masih menutup rapat informasi mengenai kemungkinan adanya tersangka baru yang akan menyusul ke tahanan. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil telah sesuai dengan strategi penyidikan yang matang.
"Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus, semua ini sesuai dengan perhitungan dan juga strategi dalam penanganan perkara," jelasnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda penyampaian informasi terkini terkait kasus tersebut akan dilakukan pada pengujung hari kerja.
"Sore rencana update perkara haji ya," ungkap Budi Prasetyo, Senin (30/3/2026).
Hingga saat ini, penyidik telah menahan dua orang tersangka utama, yakni eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Yaqut Cholil Qoumas mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Ishfah Abidal Aziz ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal pembagian kuota ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Inti permasalahan terletak pada kebijakan pembagian kuota tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tersebut dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sesuai aturan undang-undang tersebut, alokasi kuota tambahan seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan hanya 8 persen bagi haji khusus.***