JAKARTA – Mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, menjalani pemeriksaan marathon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Noor Supit hadir sekitar pukul 09.57 WIB dan baru keluar pukul 18.24 WIB, setelah kurang lebih 8 jam 27 menit dicecar penyidik. Namun ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan. 

“Ya, saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja,” ucapnya singkat kepada wartawan.

Ia membantah ditanya mengenai isu pengkondisian pengurangan temuan audit terhadap BJB. “Oh saya nggak ditanyakan,” katanya. Mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan, ia juga memilih tidak merinci. “Ada berapa ya. Nggak banyak si pertanyaannya,” tambahnya.

Meski begitu, Noor Supit menegaskan kesiapannya bila kembali dipanggil KPK. “Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir karena itu kewajiban saya sebagai warga negara,” ujarnya.

Kasus korupsi dana iklan Bank BJB sendiri tengah didalami KPK, termasuk kemungkinan adanya perubahan hasil audit BPK. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat perbedaan antara temuan awal dengan laporan akhir audit. 

“Ada temuan-temuan, kemudian temuannya berkurang. Ini yang kita dalami,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yang mengendalikan enam perusahaan periklanan.

KPK menaksir praktik tersebut merugikan negara hingga Rp222 miliar dari total dana iklan Rp409 miliar yang disalurkan Bank BJB periode 2021–2023. Dana itu dialirkan ke sejumlah agensi periklanan yang kini turut disorot dalam penyidikan. ***