
PEKANBARU – Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau mendorong Pemerintah Provinsi Riau mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Riau. Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Ranperda tentang Perlindungan Anak.
Penyampaian dua Ranperda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (11/5/2026), di gedung DPRD Riau, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan hukum, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, serta memastikan pembangunan daerah berjalan secara adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam pidatonya, Plt Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar agenda legislasi daerah, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga dan masa depan generasi bangsa.
“Ranperda perlindungan anak bukan sekadar langkah administratif, tetapi strategi transformasi sosial untuk memperkuat perlindungan hukum dan membangun masa depan generasi yang lebih baik,” kata Syahrial.
Ia menjelaskan, pengajuan dua Ranperda tersebut didasarkan pada amanat konstitusi dan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pemerintah Provinsi Riau juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik secara nasional maupun di daerah. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 tercatat sebanyak 229 kasus, meningkat menjadi 254 kasus pada 2024, dan hingga 2025 tercatat sebanyak 219 kasus.
Kasus tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran, hingga kekerasan berbasis ekonomi dan psikologis. Kondisi itu dinilai menunjukkan masih perlunya penguatan ruang aman dan setara bagi perempuan dan anak.
Selain itu, pemerintah menilai masih terbatasnya rumah aman (shelter), layanan konseling, serta mekanisme pemulihan korban, khususnya di kabupaten dan kota, menjadi alasan penting perlunya regulasi daerah yang lebih komprehensif dan responsif.
Pemprov Riau juga mengakui bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan persoalan perempuan saat ini.
“Regulasi sebelumnya masih lebih berfokus pada respons terhadap tindak kekerasan, sementara tantangan perempuan saat ini jauh lebih luas, mulai dari pemberdayaan ekonomi, perlindungan sosial, akses pendidikan dan kesehatan hingga keterlibatan dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait perlindungan anak, Pemprov Riau menegaskan komitmennya mewujudkan Provinsi Layak Anak sebagai bagian dari arah pembangunan sumber daya manusia daerah.
Namun di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan seperti kekerasan fisik, psikis dan seksual terhadap anak, penelantaran, pekerja anak, pernikahan usia dini, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemerintah juga menyoroti dampak perkembangan teknologi informasi yang menghadirkan ancaman baru berupa kekerasan digital, eksploitasi anak di ruang siber, serta berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi lainnya.
“Karena itu, Ranperda Perlindungan Anak diarahkan untuk membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif, terpadu dan adaptif melalui penguatan sinergi empat pilar perlindungan anak, yakni pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan media massa,” jelasnya.
Melalui Ranperda tersebut, Pemprov Riau ingin memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak, memperkuat perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi maupun anak yang berhadapan dengan hukum, serta memperkuat kelembagaan perlindungan perempuan dan anak melalui optimalisasi peran UPTD PPA dan gugus tugas kabupaten/kota layak anak.
“Pemerintah berharap dua Ranperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD Riau untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak di Provinsi Riau,” tutupnya. ***