
PEKANBARU – Tim Seleksi (Timsel) resmi mengumumkan 15 nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes wawancara Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Tahun 2026. Pengumuman ini diterbitkan di Pekanbaru pada Senin (11/5/2026) melalui surat bernomor 25/Timsel-KI/V/2026.
Ketua Timsel KI Riau, Assoc Prof Dr. H. Syafriadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Timsel Nomor 24/TIMSEL-KI/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
"Hasil tes wawancara ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, Pasal 19 ayat (2), maka yang dinyatakan lulus seleksi Test Wawancara berjumlah 15 (lima belas) peserta," jelas Syafriadi.
Adapun 15 peserta yang berhak melaju ke tahap berikutnya adalah:
* Ahmad Royhan Qodri
* Asril Darma
* Hasan
* Hasnah Gazali
* Helfizon
* Ikhsan Fitra
* Ikhwan Ridwan
* Iman Munandar B
* Jamadi Sipahutar
* M. Hary Rubianto
* Muhammad Nefos
* Novyandre
* Teddy Niswansyah
* Witrayeni
* Yulianti
Tahapan seleksi bagi belasan peserta ini belum usai. Syafriadi menegaskan, para peserta yang lulus diwajibkan menyusun makalah yang memuat visi, misi, dan program kerja apabila nantinya terpilih sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Riau. Selain itu, peserta juga harus menyerahkan Surat Keterangan Sehat Rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru.
"Makalah sebanyak tiga rangkap dan Surat Keterangan Sehat Rohani diserahkan kepada Panitia Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau," paparnya.
Batas akhir penyerahan berkas kelengkapan tersebut selambat-lambatnya pada hari Selasa, 19 Mei 2026, pada jam kerja antara pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Terkait jadwal tahapan selanjutnya, yakni seleksi Fit and Propertest yang akan diselenggarakan di DPRD Provinsi Riau, pihak Timsel akan memberikan informasi lebih lanjut di kemudian hari. Syafriadi juga menegaskan bahwa keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau ini tidak dapat diganggu gugat. ***