PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Karmila Sari menyarankan 44 guru yang menerima tunjangan selama tugas belajar agar mengembalikannya dengan cara menyicil.

"Berdasarkan surat BPK, 44 guru tersebut bisa menyicil tunjangan yang terlanjur mereka terima, selama dua tahun, saya rasa ini solusi terbaik," kata Karmila kepada GoRiau.com, Jumat (1/9/2023).

Dijelaskan Karmila saat komisi V menampung aspirasi 44 guru tersebut, mereka sudah dua tahun mencari solusi karena merasa tidak sanggup untuk melunasinya temuan BPK sebesar Rp23 juta per orang.

"Para guru ini keberatan mengembalikan dana tersebut karena selain tidak ada dana mereka juga menilai ini kelalaian OPD (Disdik Riau-red), karena Pergub yang lama yang menjadi acuan pembayaran tunjangan guru yang tugas belajar tidak beradaptasi dengan Permendikbud tahun 2020, kondisi sekarang sudah diadaptasikan dengan Permen tersebut," ujarnya.

Menurut politisi Golkar ini surat dari BPK tersebut mempermudah para guru untuk mengembalikan tunjangan tersebut dengan cara menyicil selama dua tahun, "Bukan potong tunjangan tapi menyetor kepada negara, ya anggap saja Rp23 juta dicicil Rp1juta/bulan kan, daripada mereka kesana-kemari menghabiskan waktu dan tenaga," ucapnya.

Karmila mengajak para guru untuk melihat sisi positif seperti para guru ini sudah disekolahkan dan ditanggung biaya hidupnya oleh pemerintah dan berhasil meraih IPK rata-rata diatas angka 3,7," Bangga juga kita menyekolahkan mereka karena berhasil meraih prestasi," kata Karmila.

Karmila juga menyatakan kemungkinan tidak ada pertemuan lanjutan di komisi V terkait persoalan 44 guru tersebut karena komisi V saat ini fokus pembahasan RAPB tahun 2024 dan RAPBD Perubahan tahun 2023, " Selain itu anggota komisi V juga disibukkan dengan agenda Pansus, ada tiga Pansus yang akan digesa untuk diselesaikan, jadi mungkin tak ada lagi pertemuan lanjutan," tutupnya. ***