JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat terkait kasus penembakan tragis di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang melibatkan sesama anggota kepolisian. Ia menunjuk langsung Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim untuk melakukan asistensi dan pengawasan dalam proses penyidikan.

Penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Insiden ini diduga bermotif konflik terkait tambang ilegal yang melibatkan pelaku.

“Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Irwasum untuk turun langsung ke Sumatera Barat guna memeriksa dan mengasistensi seluruh kegiatan kepolisian, baik di Polres maupun Polda,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Senin (25/11/2024).

Kapolri menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tegas, baik dari segi hukum pidana maupun aspek pelanggaran etik.

“Polri akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar, tanpa pandang bulu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sandi.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses penyidikan kepada Polri. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Jika ada pelanggaran lain yang ditemukan, tindakan tegas akan diberikan,” lanjutnya.

Peristiwa tragis ini terjadi di Solok Selatan pada Jumat dini hari. Pelaku, AKP Dadang Iskandar, diduga menembak AKP Ulil Ryanto menggunakan senjata api, dengan peluru mengenai wajah korban di bagian pelipis dan pipi. Korban tewas di tempat akibat luka tembak tersebut.

Motif penembakan diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, di mana AKP Dadang diduga menjadi beking. Tambang ilegal ini telah lama menjadi sumber keresahan masyarakat setempat.

Irjen Dedi Prasetyo dan Irjen Abdul Karim akan memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa intervensi. Selain itu, Polri juga berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pelaku dalam aktivitas ilegal lain yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak hanya memproses pelanggaran pidana utama, tetapi juga akan menelusuri semua aspek pelanggaran yang ada, termasuk yang menyangkut integritas anggota Polri,” pungkas Sandi. ***