PANGKALAN KERINCI - Kasus pencurian komponen alat berat milik di TPK 13 dan 17 di areal PT RAPP milik kontraktor PT Cahaya Indah Sangsurya (CIS) melibatkan ex karyawan perusahaan.

Belakangan diketahui, pelaku pencurian komponen alat berat ternyata anak bawah umur yang pernah bekerja di PT CIS.

Menyikapi hal tersebut Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahandua mrngingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk tidak mengeksploitasi tenaga kerja anak.

"Diimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Pelalawan agar selektif dalam merekrut tenaga kerja," tegasnya.

Menurutnya, perusahaan dilarang untuk mempekerjakan anak dibawah umur. Ia tidak segan-segan akan menindak perusahaan yang terbukti mempekerjakan anak bawah umur.

"Pastinya dilarang mempekerjakan anak dibawah umur. Apabila ditemukan segera informasikan dan kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Kapolres, saat konferensi pers, Kamis (12/3/2020). *