
JAKARTA - Tenggat waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menemui titik terang. Pimpinan DPR menargetkan rancangan aturan pemberantasan korupsi tersebut akan disahkan melalui ketukan palu paripurna paling lambat pertengahan Desember mendatang.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono atau akrab disapa Botok beserta rombongan. Pertemuan digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), dihadiri pula oleh pimpinan lain yakni Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dasco menuturkan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki keraguan dalam merealisasikan tuntutan masyarakat terkait regulasi strategis ini.
"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," paparnya.
Salinan Paripurna untuk Publik
Sebagai jaminan awal, Dasco berjanji menyerahkan salinan draf berita acara rapat paripurna kepada Botok dan rombongan. Dokumen administratif tersebut mencatatkan limit waktu pengesahan RUU Perampasan Aset yang jatuh pada 15 Desember 2026.
Ia juga mengusulkan adanya forum lanjutan agar Komisi III DPR dapat menyerap masukan yang lebih komprehensif dari perwakilan warga.
"Nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," urainya.
Ruang Terbuka RDPU
Senada dengan Dasco, Saan Mustopa menekankan pentingnya peran aktif masyarakat sipil dalam mengawal komitmen penyelenggara negara. Ia menyebut upaya pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan fokus yang memerlukan pengawasan melekat secara berkesinambungan.
"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," ungkapnya.
Saan memberikan ruang lebar bagi perwakilan AMPB untuk mendaftarkan diri dan hadir di agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Menurutnya, forum tersebut adalah wadah yang sah untuk menyampaikan pandangan terkait substansi RUU agar kekhawatiran publik dapat terjawab di dalam draf akhir.***