
DUMAI - Peraturan di Bandar Udara (Bandara) kini semakin ketat sejak keluarnya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor: KP 21 tahun 2015, tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139-11 (Advisory Circular Casr Part 139-11), Lisensi Personel Bandar Udara (Bandara).
Dalam pasal 39 ayat 1 menyebutkan, personel bandara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dalam pasal 37, akan diberikan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan lisensi, pencabutan lisensi, dan denda administratif.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 423 ayat 1 menyebutkan, bahwa personel bandar udara yang mengoperasikan dan/atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Pada ayat 2 menyebutkan, bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kabid Perhubungan Udara Dishubkominfo Kota Dumai-Riau, Irawan Sukma saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (9/6/2016) terkait hal tersebut, tidak menepisnya.
"Memang iya. Itu sudah peraturan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Lisensi atau sertifikasi kompetensi, wajib dimiliki oleh personel Bandara Pinang Kampai di Dumai, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor: KP 21 tahun 2015," tegas Irawan.
Lanjutnya, untuk memiliki lisensi, personel bandara harus mengajukan permohonan mengikuti ujian ke Direktur Bandara. Ujian, meliputi teori berbasis komputer dan ujian praktek. Setelah memiliki lisensi, personel bandara memiliki kewajiban, yaitu mematuhi peraturan, melakukan pekerjaan sesuai bidangnya, mempertahankan dan meningkatkan kompetensi serta membawa kartu lisensi saat bekerja.
"Batas kepemilikan lisensi maksimal 2 lisensi yang berbeda, sedang untuk rating maksimal tiga rating untuk setiap lisensi yang dimiliki. Untuk personel peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment-GSE) memiliki maksimal 2 lisensi yang berbeda dan memiliki maksimal 4 rating untuk setiap lisensi yang berbeda," tutupnya menjelaskan.
Kartu lisensi diterbitkan satu kali sesuai bidang pekerjaannya, sementara masa berlaku rating tiga tahun dan dapat diperpanjang. Validasi lisensi dan atau rating adalah enam bulan.
Bandara Pinang Kampai Dumai beroperasi dari tahun 1975 hingga saat ini. Dimana bandara tersebut merupakan aset PT Pertamina di lahan konsesi PT Chevron Pasifik Indonesia, sementara pengelolaannya saat ini oleh Pemerintah Kota Dumai hingga tahun 2018.***