TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri Rengat menolak gugatan yang dilayangkan oleh Andi Nurbai, anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ia menggugat keputusan Mahkamah Partai PAN yang memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Kuansing.

"Kita langsung banding atas putusan PN Rengat tersebut. Permohonan banding sudah kita masukkan pada 7 Januari 2019 lalu," ujar Andi Nurbai kepada GoRiau.com, Rabu (9/1/2019) di Telukkuantan.

Surat permohonan banding disampaikan oleh Deprianda, SH, MH selaku kuasa hukum Andi Nurbai ke panitera PN Rengat.

Sebelumnya, Andi Nurbai menyeret Mahkamah PAN, DPP PAN, DPD PAN Riau dan DPC PAN Kuansing ke meja hijau setelah adanya putusan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kuansing. Tidak hanya itu, Andi Nurbai juga menggugat KPU Kuansing.

"Ini adalah upaya hukum yang kita lakukan untuk mencari keadilan dan itu dibenarkan secara konstitusi," ujar Andi Nurbai.

Di sisi lain, PAN sudah mengajukan Ikhsan Fitra sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Andi Nurbai di DPRD Kuansing. Karena proses hukum masih berjalan, DPRD Kuansing belum memproses usulan PAN tersebut.

"Kita tak ingin salah langkah, sampai ada keputusan hukum tetap," ucap Andi Putra, Ketua DPRD Kuansing beberapa waktu lalu. ***