RENGAT - Gampang dijual dan untung yang menggiurkan menjadi salah satu alasan bagi pelaku perdagangan narkoba. Bahkan, saat ini bisnis haram itu tidak hanya digeluti para remaja, melainkan sudah mewabah kesemua kalangan.

Demi kepuasan dan uang, mereka seakan tak pernah berfikir jika akhir dari semua itu adalah harus berbenturan dengan hukum dan kematian.

Seperti yang digeluti remaja 27 tahun warga Blok E Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu, Riau ini. Diduga tergiur dengan keuntungan jualan sabu-sabu, pria inisial KSL itu kini harus rela menginap dan merasakan dinginnya sel penjara.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Jumat (24/2/2017) kepada GoRiau.com, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka inisial, KSL (27) yang diduga bandar narkoba jenis sabu.

"Tersangka diamankan pada, Kamis (23/2/2017) sekira pukul 22.30 WIB malam oleh Tim Unit Intelkam Polsek Seberida yang saat itu tengah menggelar operasi Antik (anti narkoba) di wilayah tersebut," ujar Yarmen.

Sebelum ditangkap, anggota intelkam Polsek Seberida mendapat informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di daerah itu. Atas info tersebut, tim melakukan pelacakan.

Begitu didalami dan diyakini, tim yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Seberida langsung melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal tersangka. Saat itu pula, tersangka yang mengetahui kedatangan petugas berusaha menghilangkan jejak dengan cara membuang bungkusan bening yang berisi sabu-sabu ke lantai rumah itu.

Petugas yang melihat langsung mengambil bungkusan tersebut, saat itu diketahui ternyata bungkusan itu adalah satu paket sabu seberat 1 Ji seharga Rp1.200.000.

Tak sampai disitu, petugas yang curiga langsung melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan saksi yang merupakan warga setempat, petugas berhasil menemukan beberapa paket narkoba yang disimpan tersangka didalam kamar tidurnya.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 4 paket sabu siap edar seharga Rp1.700.000. Guna mempertangung jawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di sel tahanan Mapolsek Seberida," pungkasnya.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini