PEKANBARU - Ratusan pengunjuk rasa dari empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi massa di depan Mapolda Riau, Jumat (24/2/2017). Mereka meminta polisi membebaskan mantan wakil ketua Yayasan Perguruan Wahidin bernama Rajadi alias Awi Tongseng.

Unjuk rasa tersebut membuat ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, tepatnya di depan Mapolda Riau macet. Sebab massa meluber hingga ke tengah. Akibatnya polisi harus bekerja ekstra mengatur arus lalu lintas, di mana hanya satu jalur saja yang tersisa.

Antrian kendaraan pun memanjang akibat tersendatnya arus, di mana sebagian ruas jalan dipakai untuk lokasi aksi. Kemacetan mengular hingga beberapa ratus meter. Mobil, bus dan sepeda motor harus antri satu persatu melewati lokasi unjuk rasa.

Dalam rilis aksinya, ratusan masa dari empat LSM itu meminta polisi membebaskan Awi yang ditahan aparat terkait tuduhan penggelepan yang dilaporkan oleh mantan pembina pada 2010 lalu, sehingga perbuatan tersebut merugikan keuangan yayasan perguruan Wahidin.

Terkait penahanan ini, ratusan massa pun berunjuk rasa meminta polisi untuk membebaskan Awi Tongseng. Menanggapi itu, Polda Riau meminta beberapa orang perwakilan untuk masuk menyampaikan langsung aspirasinya.

Sedangkan pengunjuk rasa lainnya berorasi di depan gerbang. Mereka juga membawa spanduk tuntutan. Tidak cuma di Mapolda Riau, aksi serupa juga digelar sebelumnya di depan Kantor Gubernur Riau, yang hanya berjarak beberapa belas meter dari Polda Riau.

Terlihat puluhan polisi dikerahkan melakukan pengamanan berlangsungnya aksi. Polisi lalu lintas disibukkan mengatur arus kendaraan yang melewati lokasi aksi, sedangkan yang lainya disebar disekitar pendemo hingga di gerbang Polda.

Awi Tongseng bukan kali ini saja berurusan dengan polisi. Tahun 2014 lalu yang bersangkutan juga pernah ditangkap dan ditahan dengan tuduhan memberikan sumpah palsu.

Soal tuntutan massa, Polda Riau mempersilahkan pihak terkait untuk menempuh jalur Pra-peradilan, bila memang ada unsur penindakan (Penahanan) yang dinilai kurang tepat. Setelah mendapat kejelasan, pendemo pun membubarkan diri. (Ditambah pada pukul 16.02 WIB) ***