BENGKALIS, GORIAU.COM - Terkait adanya penambangan pasir laut oleh PT Trimarteo di Pulau Babi, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkalis, Erwin Achyar ketika dikonfirmasi, Minggu (18/8), mengaku belum mendapat kabar soal itu.

Menurutnya, pemberian izin pertambangan pasir laut di atas 12 mil dari lepas pantai merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

''Pemerintah Kabupaten boleh mengeluarkan izin penambangan pasir laut antara 0 sampai 4 mil dari bibir pantai. Jarak 4 hingga 12 mil kewenangan Pemerintah Provinsi dan di atas itu wewenang pusat. Walau izin penambangan pasir laut di atas 12 mil adalah kewenangan pemerintah pusat, tetap harus ada rekomendasi dari Pemerintah Daerah Bengkalis,'' jelas Erwin.

Ia menegaskan sejauh ini belum ada rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Bengkalis untuk penambangan pasir laut diseluruh wilayah Kabupaten Bengkalis. Pihaknya akan mencari tahu apakah benar ada penambangan pasir laut oleh pihak perusahaan tersebut.(jfk)