PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru kembali mendapatkan kemudahan dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru secara resmi memperpanjang masa berlaku program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.

Kebijakan yang diinisiasi oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, sekaligus memberi kesempatan bagi wajib pajak yang masih menunggak agar segera menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," ujar Agung, Selasa (1/9/2026).

Relaksasi ini berlaku luas untuk berbagai sektor, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta hiburan.

Keringanan serupa juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Reklame, Air Tanah, Sarang Burung Walet, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pemkot bahkan turut menghapus sanksi denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk sektor tertentu.

Ragam Kemudahan Pembayaran Digital

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut sebelum batas akhirnya tiba di penghujung bulan ini.

"Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," imbaunya.

Guna mempermudah proses pelunasan, wajib pajak tidak lagi diharuskan datang langsung ke Kantor Bapenda atau Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bapenda kini telah menyediakan beragam kanal pembayaran digital yang bisa diakses langsung melalui gawai pintar.

Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan perbankan seperti BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, dan BRImo. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan dompet digital dan loket daring melalui QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, hingga aplikasi Gojek.

Denny turut mengingatkan bahwa kontribusi dana dari masyarakat melalui pajak akan dikembalikan secara langsung dalam bentuk peningkatan fasilitas kota dan pelayanan publik harian.

"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," pungkasnya. (Adv)