
PEKANBARU, GORIAU.COM - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Riau-Kepri, pekan lalu, menetapkan dua calon direktur utama (dirut) diusung untuk melakukan fit and proper test (uji kelayakan) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua calon dirut yang diusulkan tersebut yakni Sonni Triandarloso (Bank Mandiri Jakarta) dan Irvandi Gustari (Bank MNC Jakarta). Namun jika lulus uji kelayakan nantinya, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.
"Itu sudah ketentuan dan semua calon sudah memahami itu. Siapa yang terpilih, maka harus mundur," kata Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau, Syahrial Abdi kepada GoRiau.com.
Disebutkannya, dalam aturannya memang tidak dibenarkan seorang Dirut memiliki jabatan lainnya. "Memang tidak dibolehkan rangkap jabatan," ulasnya lagi.
Oleh karena itu lanjutnya, dua calon Dirut yang diusulkan dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Bank Riau Kepri (RUPS-BRK) lalu itu, memang harus berkomitmen untuk memajukan BRK.
Apabila komitmen itu tidak dipatuhi, maka jauh-jauh hari para calon untuk mundur. "Kalau mereka tidak serius, dari jauh-jauh hari sudah mundur," ungkapnya.***