PEKANBARU, GORIAU.COM - DPRD Pekanbaru telah mengesahkan kode etik dan tata tertib anggota melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Pekanbaru, Rabu (13/11/2014) kemarin.

Dalam kode etik dan tata tertib ini sudah disusun  tata tertib berpakaian, tata tertib dalam menghadiri rapat paripurna dan rapat komisi serta fraksi.

Penyusunannya sudah sesuai dengan  aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara, Undang-Undang Nomor 12, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan dan kinerja anggota dewan.

"Kepribadian, perilaku dan sikap, tata kerja, jam kerja dan sebagainya juga  diatur dalam kode etik ini," terang Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril.

Dikatakannya, tugas mendesak yang juga perlu dilakukan dewan  melaksanakan rapat alat kelengkapan dewan. Diupayakan akan di gelar minggu ini juga.

"Sebab ada empat badan yang belum terbentuk, yakni Bamus, Banggar, Baleg, BK serta sekaligus menetapkan komisi," ujarnya.

"Kita mengimbau agar semua anggota dewan mematuhi apa yang sudah di tetapkan bersama. Agar kita dapat menjalankan tugas dan kerjanya sesuai dengan aturan," jelas Sahril.***