
BENGKALIS, GORIAU.COM - Menjelang Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis berhasil mengamankan 40 liter lebih minuman keras (miras) jenis samsu putih dari dua penjual miras senilai Rp3 juta di Dusun Satu Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Selasa (10/6/2014).
 Razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar jajaran Satpol PP ini, dipimpin Kepala Seksi Operasional (Kasiops) Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Engki Irawan. Tujuannya tak lain untuk menjaga suasana bulan puasa agar berjalan dengan aman di tengah-tengah masyarakat.
"Sampai masuk bulan Ramadan nanti kita akan terus melakukan razia terhadap penyakit masyarakat, baik tempat hiburan, agen-agen penjualan miras dan tempat tempat yang dicurigai sebagai lokasi untuk melakukan maksiat," kata Hengki.
Dalam razia yang digelar sore tadi, selain mengamankan miras jenis samsu putih juga turut diamankan beberapa botol miras jenis cuan. (jfk)