JAKARTA - Rekam jejak Nadiem Makarim dalam membuka lapangan kerja di sektor transportasi menjadi salah satu pertimbangan kunci bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berkat alasan tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mendapatkan pengurangan hukuman menjadi sembilan tahun penjara terkait kasus Chromebook.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Namun, majelis hakim banding melihat adanya faktor-faktor yang meringankan beban hukumannya.

Sikap Sopan dan Belum Pernah Dihukum

Dalam amar putusannya, majelis hakim merinci sejumlah alasan mengapa hukuman sang mantan menteri disunat. Selain jasanya di bidang transportasi, hakim menilai Nadiem menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan berlangsung. Statusnya yang belum pernah tersandung hukum serta kewajibannya menafkahi keluarga yang menjadi tanggungan turut meringankan putusan.

Meski demikian, hakim tetap mencatat satu faktor pemberat utama, yakni perbuatan terdakwa terbukti tidak sejalan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas korupsi.

Koreksi Putusan Tingkat Pertama

Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyana menyebutkan bahwa tidak semua isi putusan tingkat pertama layak dipertahankan. Majelis hakim banding berhak mengubah bagian yang dinilai kurang tepat dan menggantinya dengan pertimbangan baru.

"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," jelas Subachran dalam sidang putusan banding, Kamis (24/9/2026).

Selain memotong masa penjara, vonis denda ikut diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan dari sebelumnya 190 hari. Pidana tambahan pun ditekan dari Rp809,59 miliar subsider 5 tahun kurungan menjadi Rp548,76 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.

Respons Pihak Penuntut Umum

Putusan yang meringankan Nadiem ini langsung direspons oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum memberikan keputusan final apakah akan melawan putusan ini atau menerimanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan di pengadilan tinggi.

"Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap atas putusan pengadilan," beber Anang Supriatna di Jakarta.***