PEKANBARU, GORIAU.COM— Jaringan Komunikasi Organisasi Melayu Riau (Jarkom Riau) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk menuntaskan proses dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan H Muhammad, ST, MT. Ia merupakan salah seorang anak Melayu pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau), yang diduga dilakukan oleh Juni Rahman, di kediaman Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman, Selasa (8/7/2014) malam.
"Penganiayaan terhadap saudara H Muhammad, ST, MT telah merendahkan harkat dan martabat Melayu Riau, kami mendesak Polda Riau menuntaskan proses dan penegakan hukum yang bermartabat dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan sesuai hukum yang berlaku," kata salah seorang Presidium Jarkom Riau M Nasir Penyalai, SH, usai bersama sejumlah pengurus Jarkom Riau dan sejumlah pengurus LAM Riau menyampaikan penyataan sikap kepada Kapolda Riau, Kamis (10/7/2014).
Rombongan Jarkom Riau ke Mapolda Riau dipimpin langsung oleh Dewan Pembina Drs. Syahril Abubakar, M.Si didampingi pengacara yang juga anggota Bidang Advokasi, Penegakan, dan Bantuan Hukum LAM Riau Aziun Asya'ari, SH, MH.
Nasir juga mengecam tindakan penganiayaan kepada H Muhammad, ST, MT yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Provinsi Riau itu karena tindakan itu sebagai salah satu praktik premanisme yang harus diberantas di Bumi Melayu Riau ini.
"Praktik premanisme harus diberantas karena tidak sesuai dengan adat dan budaya Melayu," tegas Nasir.
Di dalam surat Jarkom Riau yang ditujukan kepada Kapolda Riau tertanggal 9 Juli 2014, Jarkom Riau menyampaikan empat hal berikut yaitu: Pertama, Menyikapi kasus tindak penganiayaan terhadap Tuan H. Muhammad, ST, MP sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP pada hari Selasa malam tanggal 8 Juli 2014 (lebih kurang 18.33 WIB) yang merupakan salah saatu anak melayu Pengurus Lembaga Adat Melayui Riau, di kediaman Tuan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman yang diduga dilakukan oleh Juni Rahman, telah merendahkan harkat dan martabat adat Melayu Riau.
Kedua, pada penganiayaan tersebut di atas, kami Jaringan Komunikasi Organisasi Melayu Riau (Jarkom Riau) Lembaga Adat Melayu Riau memohon kepada Tuan Kapolda Riau untuk menuntaskan proses dan penegakan hukum yang bermartabat.
Ketiga, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut di atas, kami Jaringan Komunikasi Organisasi Melayu Riau (Jarkom Riau) mendesak Tuan Kapolda untuk melakukan proses hukum sesuai dengan tindak pidana penganiayaan (pasal 351 ayat 2 KUHP) melakukan penahanan terhadap terduga sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keempat, kami minta kepada Tuan Kapolda Riau dan jajarannya untuk memberantas premanisme di Bumi Melayu Riau, karena premanisme tidak sesuai dengan adat dan budaya Melayu Riau.
Di dalam kepengurusan LAM Riau H Muhammad, ST, MT merupakan pengurus Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau. Jarkom Riau sendiri merupakan jaringan organisasi Melayu Riau yang beranggotakan 19 organisasi-organisasi simpul Melayu se-Provinsi Riau.
(rls)