PEKANBARU – Peredaran gelap narkotika di wilayah Riau kian mengkhawatirkan dengan masuknya jaringan internasional yang membawa barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah. Polda Riau memusnahkan heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja di halaman Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan dari tujuh kasus besar dengan total sepuluh tersangka. Irwasda Polda Riau, Prabowo Santoso, SIK MH, mengungkapkan bahwa barang haram yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Angka fantastis ini mencerminkan betapa besarnya ancaman yang mengintai masyarakat jika barang tersebut sempat beredar luas di jalanan.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jika beredar di masyarakat dapat merusak dan menghancurkan masa depan ribuan bahkan ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba," ujar Prabowo Santoso mewakili jajaran Polda Riau.

Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka, terungkap pola distribusi yang terorganisir. Para pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar yang menjemput barang dari wilayah pesisir seperti Bengkalis dan Kota Pekanbaru. Rencananya, narkotika tersebut akan dikirimkan menuju berbagai daerah, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Sisi gelap profesi kurir pun terungkap saat salah satu tersangka pengedar sabu memberikan pengakuan. Ia mengaku sudah dua kali menjalankan aksi serupa demi upah jutaan rupiah. Pada aksi pertama, ia berhasil meloloskan 5 kilogram sabu dengan bayaran Rp15 juta. Namun, pada percobaan kedua membawa 3 kilogram sabu, ia ditangkap sebelum menerima upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, untuk kasus temuan heroin yang cukup langka di wilayah ini, tersangka mengaku baru pertama kali mencoba peruntungan sebagai kurir. Ia bahkan mengaku belum mengetahui pasti kemana barang tersebut akan dikirimkan maupun jumlah upah yang akan diterima nantinya.

Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh Kabidpropam Polda Riau, Harissandi, SIK MH, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, SH MSi, serta perwakilan dari Kejati Riau, BNNP Riau, dan Ketua DPD GRANAT. Kehadiran berbagai elemen ini mempertegas bahwa penanganan narkoba bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab sosial bersama.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas," tambah Prabowo Santoso menekankan komitmen institusinya.

Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP terbaru. Ancaman hukuman mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati membayangi para pelaku atas tindakan mereka yang merusak tatanan sosial. ***