
PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi modus pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis (16/4/2026). Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB ini menghadirkan empat saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. JPU KPK memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Riau, Agus Rianto, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau, Yan Darmadi, Plt Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Embiyarman, guna mendalami aliran dana proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Langkah pembuktian ini diambil setelah Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh Abdul Wahid. Penolakan tersebut membuat persidangan berlanjut pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini turut menyeret dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam. Ajudan gubernur, Marjani, juga terlibat dalam perkara ini namun diperiksa dengan berkas terpisah.
Dalam dakwaannya, JPU KPK membeberkan praktik pemerasan ini menyasar para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan. Para bawahan dipaksa menyerahkan sejumlah uang dalam rentang waktu April hingga November 2025 di berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor dinas.
Praktik pemerasan berkedok loyalitas ini bermula dari rapat di rumah dinas gubernur, 7 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, para pejabat ditekan untuk tunduk pada pimpinan dengan doktrin "matahari hanya satu" yang dibarengi ancaman mutasi jabatan bagi mereka yang membangkang.
Pasca-penetapan pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diwajibkan menyetor fee melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKPP. Awalnya, permintaan pungutan liar tersebut dipatok 2,5 persen dari total anggaran. Namun, persentase tersebut melonjak menjadi 5 persen yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar. ***