BITUNG - Jay (30), warga Malalayang tak berkutik ketika berhadapan dengan Tim Tarsius Polres Bitung, Sulawesi Utara. Minggu 31 Maret 2019 lalu.

Aksinya dengan mengendarai Vario hitam berhasil membuat warga panik dan ketakutan, terbukti, beberapa kota di Sulawesi Utara jadi korbannya.

Pelaku diketahui nekat melakukan pencurian dengan cara menarik paksa perhiasan kalung maupun gelang emas yang digunakan korban Saat korban berada diatas kendaraan (berboncengan) atau berjalan kaki sepulang gereja.

"Menghantui masyarakat dengan menungganggi motor matic Vario 150 , pelaku akhirnya kami bekuk pada hari Minggu lalu saat melintas di Jalan Raya Samratulangi tepatnya di depan PT Estada Bitung," kata Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan, Selasa (2/4/2019).

Tim Tarsius bergerak atas laporan masyarakat melalui Laporan Polisi Nomor LP/20/II/2019/Res-Btg/Sek Maesa, tanggal 03 februari 2019, dan Sp.Lidik/20/II/2019/Reskrim/Sek-Maesa, Tanggal 03 februari 2019.

"Berbekal dari tiga laporan masyarakat yang mengaku resah dan dirugikan atas ulah pelaku (Jai). Kami pun merespon dengan bergerak cepat meringkusnya," pungkasnya.

Karena aksi nekatnya tersebut, ia berhasil berfoya-foya dan hidup melimpah dengan hasil penjualan kalung dan gelang emas yang dirampas dari para korbannya.

Untuk memberikan efek jera, tim Tarsius menghadiahi Jai timah panas pada kedua belah kakinya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku (Jai) dikenakan Pasal 365 KUHP Subsider 363 KUHP lebih subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.***