PEKANBARU - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kuansing terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung, tahun 2013-2014.

Indra Agus Lukman, awalnya datang ke Kejari Kuansing, pada hari Selasa (12/10/2021) pagi, sekitar jam 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Setelah diperiksa sebagai saksi, sekitar jam 14.00 WIB, penyidik menaikkan status Indra sebagai tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Berdasarkan putusan hakim tindak pidana korupsi sebelumnya, Indra Agus Lukman diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Kuansing dan Ariadi selaku PPTK.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," ucap Hadiman, Selasa petang.

Lanjut Hadiman, jaksa penyidik juga langsung menahan Indra Agus Lukman. Dia dititipkan di Rutan Polres Kuansing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Sebelumnya, Indra Agus Lukman sudah pernah diperiksa oleh jaksa pada Kamis (23/9/2021). Indra Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai eks Kepala ESDM Kuansing. Ia dimintai keterangan terkait dugaan rasuah dalam kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung, tahun 2013-2014.

Waktu diperiksa itu, Indra Agus Lukman sempat diberi pertanyaan terkait tupoksinya ketika dirinya menjabat Kadis ESDM Kuansing. Sudah 35 pertanyaan dijawab.

Namun setelah 35 pertanyaan diajukan kepadanya, Indra Agus Lukman mendadak mengaku kurang enak badan. Sehingga pemeriksaan ketika itu dicukupkan sementara.

Selain Indra Agus Lukman, jaksa juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya untuk diperiksa. Jumlahnya sekitar 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.

Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250.

Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat dua orang pesakitan. Mereka adalah Edisman selaku Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Kuansing dan Ariadi selaku PPTK.

Keduanya sudah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun. ***