TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Jajaran Satnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menangkap tersangka narkotika jenis daun ganja. Kali ini, Rahmudi Usman (25) warga Pulau Lancang Kecamatan Benai yang menjadi tersangkanya.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di desa tersebut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Senin (10/8/2015) sore.

Mendapat laporan tersebut, Polres Kuansing langsung menerjunkan personil untuk melakukan penyelidikan di Desa Pulau Lancang.

"Sekira pukul 12.30, tersangka kita tangkap dan saat ini sudah ada di Mapolres Kuansing," ujar Musabi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tujuh paket kecil daun ganja kering. Enam diantaranya ditemukan di saku tersangka, sementara satu paket lainnya disembunyikan dalam tas berwarna coklat.

"Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan. Kemungkinan akan ada tersangka lain, sebab barang ini akan dijual tersangka," pungkas Musabi.(***)