PEKANBARU - Sepasang suami istri, HD dan RA yang diduga pengedar narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (2/5/2016) sore. Dari tangan keduanya dua paket sabu senilai Rp200 ribu diamankan sebagai barang bukti.

Penggerebekan dilakukan disebuah rumah susun di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru-Riau, dari informasinya kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Senin (2/5/2016) saat dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya meringkus dua orang diduga sebagai pengedar narkoba.

"Saat kita geledah di TKP, ditemukan dua paket sabu di dapur rumah dan keduanya langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iwan.

Kasat melanjutkan, hasil interogasi awal, suaminnya (HD) masih bersikeras jika bubuk haram tersebut untuk dikonsumsi bukan untuk dijual.

"Kita akan dalami lagi, dugaannya HD dan RA ini pengedar. Penyidik masih lakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kasat.***