
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan kembali melakukan assessment untuk jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru. Hal ini dikarenakan belum ada kata sepakat dari unsur pimpinan legislatif tersebut untuk menunjuk pejabat defenitif Sekwan hasil assesment Pemko Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, pejabat Sekwan selain telah lolos assesment, juga harus mendapat persetujuan dari unsur pimpinan legislatif.
"Kalau dalam aturan, Sekwan juga harus dapat persetujuan dari pimpinan legislatif. Itu yang kita pegang," ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan harus diterapkan agar kinerja berjalan dengan maksimal.
"Sekwan itukan perpanjangan tangan atau informasi yang di berikan pemerintah ke legislatif. Kalau apa yang kita sampaikan nanti, tapi tidak di respon legislatif nanti tidak jalan komunikasi kita," pungkasnya. ***