PALEMBANG – Anggota polisi Bripda AP menggerebek istrinya, EP (23), yang tengah berduaan dengan seorang pria berinisial MI (24), dalam kamar salah satu hotel bintang empat di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (30/8/2022).

Dikutip dari Kompas.com, penggerebekan itu bermula ketika Bripda AP yang merupakan anggota Polres Banyuasin itu mencurigai istrinya serong dengan pria lain

Lantas, Bripda AP membuntuti istrinya hingga ke hotel. Sesampainya di hotel, EP dan MI masuk ke kamar. AP kemudian melakukan penggerebekan bersama anggota polisi lainnya.

Dari penggerebekan itu, polisi mendapati bercak sperma di sprei kamar dan ada tisu bekas pakai.Barang bukti dugaan perbuatan asusila itu pun diamankan oleh kepolisian.

Diketahui, MI merupakan anak seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ancaman hukuman

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, pasangan selingkuh tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Kasus tersebut dilaporkan suami EP atas perbuatan perzinahan.

''Sekarang keduanya masih kami periksa untuk melengkapi berkas laporannya,'' kata dia.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Kendati demikian, polisi tidak menahan pasangan selingkuh tersebut.

''Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelasnya.***