TEMBILAHAN – Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Provinsi, Parit 04 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Pelaku IK (46), ketahuan sedang melakukan transaksi narkoba. Oleh warga pelaku dilaporkan ke Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Iptu Ricky memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.

Hanya dalam hitungan jam, anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil menangkap IK beserta barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram.

"Barang bukti sabu didapati tergeletak di lantai rumah pelaku. Penangkapan dan penggeledahan terhadap IK pada Rabu malam disaksikan RT dan warga setempat," terang Kapolres Inhil AKBP, Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pembungkus sabu, timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, 2 unit HP dan alat isap sabu.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan kasus lebih lanjut.

"Ia dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.***