JAMBI – Seorang wanita muda di Jambi berinisial NA (22) baru mengetahui bahwa suaminya berinisial AA alias ER juga wanita setelah 10 bulan mereka menikah.

Setelah mengetahui AA juga wanita, NA melaporkan suaminya itu ke polisi. Kasus ini telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dikutip dari Kompas.com, dalam persidangan yang digelar di PN Jambi, pada Selasa (14/6/2022), terbongkarnya  perbuatan terdakwa setelah ibu NA, berinisial ST, menaruh curiga terhadap AA yang ketika mandi tidak pernah melepas baju.

ST kemudian meminta menantunya itu untuk membuka baju saat mandi. Saat itulah diketahui bahwa yang menikahi anaknya teryata seorang wanita.

''Ia benar, pengakuan saksi,'' kata terdakwa dikutip dari TribunJambi.com.

Ibu NA mengatakan bahwa anaknya menikah siri dengan AA. Pernikahan berlangsung di rumahnya di Kenali Asam Bawah, Jambi, pada 18 Juli 2021 lalu.

Mengaku Dokter

Sementara itu, NA mengaku kenal dengan terdakwa melalui aplikasi tantan yang direkomendasikan oleh rekannya.

Kata NA, ia kenal dengan AA pada Mei tahun lalu. Kepada NA, AA mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.

''Saya kenal sejak Mei tahun lalu,'' katanya, Selasa.

''Saya tahunya dia seorang spesialis bedah syaraf, dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, New York. Tapi, saya pernah cek untuk statusnya, tetapi tidak ada dalam daftar,'' sambungnya.

NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi AA.

Setelah perkenalan itu, NA pun memutuskan untuk menikah siri dengan terdakwa.

''Nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri). Saya dijauhkan dengan orang tua. Selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki laki,'' ungkapnya.

NA mengaku sudah berhubungan suami istri dengan AA. Namun, ia tidak melihat langsung jenis kelamin AA.

''Saya telah berhubungan layaknya suami istri. Akan tetapi, saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya,'' kata NA.

Saat melangsungkan pernikahannya, terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.

Atas perbuatannya, AA didakwa dengan Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.***