
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung di Indonesia dalam melegitimasi sebuah kekuasaan tidak selalu berjalan mulus. Banyak hal yang bisa berpotensi negatif baik sebelum maupun sesudah Pemilu.
Indonesia Parliamentary Center (IPC) sudah melakukan riset dan menyimpulkan ada sekitar 14 potensi kerawanan Pemilu. Hal tersebut disampaikan Sulastio selaku Direktur IPC di Pekanbaru, Kamis (22/8/2013).
Pertama, IPC menyebutkan hal yang rawan terjadi sebelum Pemilu berkenaan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlambat disosialisasikan kepada daerah-daerah. Sehingga, menurutnya akan sensitif terhadap suatu daerah dengan karakteristik tertentu.
Kedua, adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap daftar pemilih yang sudah diplenokan KPU. Hal tersebut dipengaruhi oleh kinerja dari Pantarlih yang tidak sungguh-sungguh. "Bagaimana mau sungguh-sungguh jika gajinya kecil," kata Sulastio.
Selain masyarakat, ada juga kandidat yang tidak puas dengan Daftar Caleg Tetap (DCT). "Tiga hal ini rawan terjadi sebelum Pemilu dilaksanakan," terang Sulastio.
Kondisi lain yang berpotensi rawan, yakni pada saat pemilihan. Bagaimana tidak, terkadang disuatu daerah penghitungan suara dilakukan dari sore hingga pagi besoknya. "Itu tidak ada yang mengawasi," lanjut Sulastio.
Kelima, ditemukan surat suara yang rusak, tetapi tetap digunakan. Alasannya, surat suara cadangan tidak ada. Sedangkan daerah tersebut jauh dari jangkauan KPU. "Dari pada tidak ada, dipakai juga," kata Sulastio.
Hal keenam yang ditemukan IPC, yakni surat sura yang kurang. Sulastio mengatakan beberapa daerah surat suara yang dikirim KPU ke PPS tidak sesuai dengan jumlah DPT.
Sementara itu, terkadang surat suaranya melebihi jumlah DPT, namun ada sebagian masyarakat Indonesia yang enggan untuk datang ke TPS mencoblos. Pasalnya, mereka mengaku tidak mendapatkan surat undangan untuk mencoblos.
"Padahal nama dia terdaftar, bisa saja undangan untuk dirinya tidak sampai," jelas Sulastio.
Dalam dua Pemilu terakhir, IPC menemukan adanya jumlah DPT disuatu daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diplenokan KPU. "Mereka lebih banyak dari DPT, ini bukti Pantarlih tidak bersungguh-sungguh," katanya lagi.
Selain permasalahan pemilih, terkadang jumlah logistik yang dikirim KPU ke TPS tidak sesuai dengan yang semestinya. Logistik yang dimaksud Sulastio yakni tinta, formulir, bilik suara dan perlengkapan lainnya.
Setelah dilaksanakan pemilihan, potensi rawan juga terjadi saat penghitungan suara. Jangankan antara satu calon dengan calon lainnya, antara ketua dan anggota PPS saja bisa berkelahi. Menurut Sulastio, hal tersebut terjadi saat Pemilu tahun 2009 yang menggunakan sistem pencontrengan. "Saat itu, terjadi perbedaan persepsi antara anggota dengan ketua tentang suara yang disilangi, sah atau tidak?," katanya.
"Rupanya tanda yang diberi masyarakat menjadi perdebatan," lanjut Sulastio. Padahal, menurutnya tidak ada dalam undang-undang yang mengatakan pemilihan dilakukan dengan pencontrengan. Namun yang ada hanya menandai.
Praktik kecurangan Pemilu sangat besar potensinya terjadi saat penghitungan suara. Hal tersebut terungkap dalam Pemilu sebelumnya, yang mana terjadi penggelembungan suara.
"Jika hal tersebut terjadi, maka akan timbul perasaan kecewa dari pendukung dari Caleg atau Parpol," tutupnya.(san)