PEKANBARU – Kebijakan Walikota Pekanbaru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN melakukan pemilahan sampah rumah tangga menjadi organik dan non-organik merupakan langkah tepat dan patut diapresiasi. Namun demikian, kebijakan itu tidak cukup jika hanya berhenti pada imbauan kepada masyarakat dan instruksi administratif kepada ASN.

"Kebijakan ini menandai pergeseran penting dari pendekatan reaktif menuju pengelolaan berbasis sumber. Agar kebijakan ini tak berhenti sebagai gerakan simbolik semata, diperlukan sistem yang kokoh, landasan hukum yang kuat berupa Peraturan Walikota, struktur organisasi yang rasional, serta dukungan infrastruktur seperti bank sampah aktif, fasilitas komposting skala rumah tangga, dan pengembangan rantai ekonomi dari hasil pengolahan sampah," kata pengamat lingkungan M Rawa El Amady kepada GoRiau, Selasa (7/4/2026) pagi.

Menurut Rawa, secara prinsip, imbauan tidak memiliki kekuatan memaksa, sehingga beban implementasi cenderung sepenuhnya jatuh pada masyarakat. Padahal, setiap perubahan kebijakan publik membutuhkan proses institusionalisasi yang kuat melalui dasar hukum yang jelas, dukungan organisasi, serta penyediaan infrastruktur yang memadai. Perubahan perilaku juga tidak terjadi secara instan; masyarakat memerlukan proses pembelajaran yang berkelanjutan serta pendampingan yang sistematis.

"Apabila Walikota mampu mendorong perubahan perilaku ini secara konsisten, Pekanbaru berpotensi menjadi model pengelolaan sampah tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga global, terutama dalam menunjukkan bahwa transformasi dapat dicapai melalui teknologi sederhana dan berbiaya rendah," kata doktor Antropologi UI ini.

Dijelaskannya, praktik seperti eco-enzyme, biophos, keranjang Takakura di Surabaya, hingga komposter bambu di Yogyakarta telah membuktikan bahwa inovasi lokal mampu mereduksi 40 - 60 persen timbulan sampah residu ketika intervensi dilakukan langsung dari sumber.

"Karena itu, disarankan agar kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Walikota tentang pengelolaan sampah berbasis rumah tangga," kata Rawa.

Regulasi tersebut, papar Rawa, dapat mengatur bahwa rumah tangga kelas menengah ke atas wajib menyediakan dua jenis wadah: satu untuk sampah anorganik dan satu unit pengolahan sampah organik (komposter rumah tangga). Bagi rumah tangga kelas menengah ke bawah, Pemerintah Kota menyediakan fasilitas tersebut melalui kelurahan sebagai bentuk dukungan keadilan ekologis.

Pada bagian lain, Pemerintah Kota, melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS), mengembangkan unit usaha berbasis kompos organik dan bank sampah untuk material anorganik seperti plastik. Sampah yang diangkut armada kota difokuskan pada residu seperti kayu, plastik, dan logam, yang juga berpotensi untuk diolah lebih lanjut dalam sistem LPS.Secara akademik, lanjut Rawa, pendekatan ini sejalan dengan prinsip waste hierarchy dalam Environmental Science, yang menempatkan reduksi di sumber sebagai strategi paling efektif sebelum pengangkutan dan pemrosesan akhir. Dengan asumsi timbulan sampah sebesar 0,7 kg per orang per hari, intervensi pada tingkat rumah tangga memiliki daya ungkit yang sangat signifikan, terutama di kota dengan kepadatan penduduk seperti Pekanbaru.

Evaluasi Berbasis Wilayah

Lebih jauh Rawa menilai, penetapan ASN sebagai titik awal pemilahan sampah dari sumbernya ini merupakan strategi yang tepat. Namun, mengingat sebaran tempat tinggal ASN yang tidak terpusat, diperlukan mekanisme monitoring dan evaluasi berbasis wilayah, misalnya melalui LPS di tingkat kelurahan atau RT. ASN perlu diposisikan sebagai agen perubahan di komunitasnya, dan peran ini sebaiknya diintegrasikan ke dalam indikator kinerja mereka.

"Dengan pendekatan yang terstruktur dan berkeadilan, kebijakan ini tidak hanya akan mengurangi beban lingkungan, tetapi juga membangun fondasi baru bagi relasi masyarakat dengan sampah—dari beban menjadi sumber daya," kata Rawa.

Untuk diketahui, instruksi pemilahan limbah bagi aparatur daerah Pemko Pekanbaru ini merujuk pada Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City. Aturan yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Agung Nugroho ini menuntut ASN berperan sebagai motor penggerak kebersihan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pelaksanaan kewajiban ini dipastikan bukan sekadar imbauan karena diintegrasikan langsung dengan penilaian kinerja pegawai. Proses pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh kepala perangkat daerah hingga camat, yang wajib menyetorkan laporan evaluasi secara rutin setiap bulan. ***