
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Mejelis Etik Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pusat mengaku prihatin dan akan menelusuri kebenaran dugaan kasus malapraktik yang melibatkan DW, seorang bidan warga Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.
"Majelis etik adalah yang berwenang untuk menangani perkara ini," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) IBI Pusat, Tumina Wiratmoko kepada pers di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Jumat (7/2/2014).
Ia mengatakan, majelis etik juga akan melihat pembuktian berupa pembelaan dari anggota organisasi kebidanan yang dilaporkan telah melakukan kelalaian medis tersebut.
Pembuktian itu menurut dia, bisa berupa rekam medis yang tentunya harus tercatat dan bukan keterangan lisan semata.
Bidan DW yang juga tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang kesehatan di Kota Duri, Bengkalis, sebelumnya dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan malapraktik yang mengakibatkan ibu dan bayinya meninggal dunia.
Perkara ini terjadi sekitar tujuh tahun lalu namun baru dilaporkan pihak keluarga korban. "Nantinya kami akan mencoba mem-verifikasi kasusnya ini apakah sudah sesuai dengan standar operasional atau SOP kebidanan atau tidak," katanya.
Soal akibatnya hingga menyebabkan kematian, menurut Tumina bukan menjadi tolok ukur bahwa itu adalah kelalaian medis atau malapraktik. "Karena seorang bidan itu kan juga manusia. Mereka hanya berjuang atau berbuat semampunya sesuai dengan standar operasional kebidanan. Jika itu sudah dilakukan, maka tidak ada yang salah," kata dia.
Tumina mengatakan, pihaknya melalui tim majelis etik nantinya akan mencoba menelusuri atau mencari tahu kebenaran kronologi dari peristiwa tersebut.
Jika pembelaan dari pihak bersangkutan dapat dibuktikan, atau dia telah bekerja sesuai dengan SOP, maka menurut dia patut untuk diberikan perlindungan hukum dari IBI. (fzr/ant)