PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang putusan terhadap mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus suap PON dan izin kehutanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, Rabu (12/3/2014) sudah dimulai. Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, maka hakim pun menyampaikan kesimpulannya.

Hingga pukul 11.16 Wib, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul SH sudah menyampaikan beberapa fakta persidangan. Berikut beberapa fakta yang disampaikan hakim yang dikutip GoRiau.com dari Riau Corroptions Trial:

1. Soal tanda tangan bukti, RZ bilang tidak tahu dan dijebak Syhada, tidak bisa diterima karena sudah berpengalaman puluhan tahun di pemerintahan.

2. Terkait dana PON Riau dari perusahaan-perusahaan, Keterangan RZ yang bilang tidak tahu menahu tentang permintaan uang tersebut tidak punya pembuktian hukum.

3. Berdasarkan rekaman pembicaraan dan keterangan Lukman Abbas di persidangan, jelas bahwa uang itu diterima RZ.

4. Soal uang Rp 500 juta, keterangan Said Faisal dan RZ yang bilang tidak tahu uang tersebut, tidak bisa diterima karena pembuktian tidak cukup.

5. Soal uang Rp 290 M kekurangan PON Riau, keterangan Kahar Muzakir dan Wihaji di persidangan tidak bisa diterima karena pembuktian tidak cukup.

6. Soal pertemuan RZ dengan Setya Novanto bahas PON Riau di DPR RI, keterangan Setya pada persidangan dikesampingkan karena berdiri sendiri. ***